Nasional

Dianggap Bukan Penguak Utama Kasus Brigadir J oleh Kejagung, Ini Respon Penasihat Hukum Bharada E

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Senin 23 Jan 2023, 14:11 WIB
Dianggap Bukan Penguak Utama Kasus Brigadir J oleh Kejagung, Ini Respon Penasihat Hukum Bharada E

AYOJAKARTA.COM - Jelang pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy, buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/01/2023), Kejagung menganggap bahwa pihak keluarga almarhum Brigadir J lah yang menjadi penguak utama kasus tersebut, bukan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pernyataan tersebut pun direspon oleh Ronny, ia menyatakan justru kliennya yang pertama kali membuka kasus pembunuhan ini saat memberikan keterangannya di persidangan.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Anak Krakatau Berkali-kali Erupsi, Masyarakat Diimbau Beraktivitas dalam Radius Ini

Menurutnya pengakuan dari Richard Eliezer justru memberikan titik terang terhadap jalannya kasus pembunuhan tersebut.

"Keluarga korban yang melaporkan iya, tetapi Richard Eliezer yang membuka kasus ini," kata Ronny dikutip AyoJakarta.com melalui Youtube KompasTV yang telah tayang pada Sabtu (21/1/2023).

Ronny mengungkapkan bahwa kasus tersebut berjalan tidak terbuka sejak awal persidangan, hingga keluarga almarhum Brigadir J melapor ke polisi karena ada suatu kejanggalan.

"Saya pikir publik tahu, bahwa awalnya satu bulan kasus tersebut tertutup, kemudian ada laporan dari keluarga korban ketika menerima jenazah almarhum Yosua dan merasa janggal sehingga membuat laporan polisi," ungkap Ronny.

Baca Juga: Ternyata Jika Ingin Masuk Surga Caranya Sangat Mudah, Bagaimana? Simak Penjelasan Mbah Moen Berikut

Ronny menambahkan, kasus tersebut menemui titik terang setelah kliennya (Bharada E) memberikan beberapa pengakuan tentang kasus yang menewaskan rekan kerjanya tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

"Kasus ini terbuka menjadi terang pasca Richard Eliezer mengaku apa yang terjadi pada 6 Agustus 2022," ucap Ronny.

Richard Eliezer dengan berani membongkar peristiwa sebenarnya bahwa kematian Brigadir J adalah murni dibunuh, bukan tembak menembak sesama polisi.

Dan semua yang dilakukannya saat kejadian adalah perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo. Atas tindakannya tersebut, Richard dianggap sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Ngeri! Bongkar Pengaruh Kuat Ferdy Sambo, Ketua IPW Sebut Ada Siasat Kotor dalam Tuntutan Hukuman

Selanjutnya Ronny mengatakan bahwa pengakuan Richard Eliezer selama persidangan digunakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam menggali saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

"Acuan kami adalah di fakta persidangan, semua keterangan Richard Eliezer digunakan JPU, sehingga kasus ini di persidangan ini terbuka, dalam menggali keterangan saksi-saksi yang hadir."

"Masyarakat juga melihat Richard Eliezer jujur, dan kooperatif (selama persidangan)," tegasnya

Diketahui minggu lalu terdakwa Richard Eliezer dituntut oleh JPU dengan pidana 12 tahun penjara, tuntutan tersebut menuai pro dan kontra baik dari masyarakat maupun penasehat hukum Richard.

Baca Juga: Tuntutan Richard vs Ferdy Sambo Banyak Kejanggalannya yang Menuai Polemik

Penasehat hukum Richard Eliezer menganggap bahwa tuntutan tersebut jauh dari kata adil mengingat Richard merupakan Justice Collaborator selama menjalani persidangan dalam kasus tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sampai ikut berkomentar.

Ketut menyatakan bahwa keluarga Brigadir J merupakan pihak pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukan Richard Eliezer.

"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum. Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," ucap Ketut.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Rohmana Kurniandari