AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 18 Januari 2023, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai dan tidak ada revisi.
Sontak hal itu mendapat protes dari berbagai pihak, tak terkecuali kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Atas pernyataan itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai Jampidum seolah-oleh meledek masyarakat Indonesia.
“Jampidum seolah-olah meledek Masyarakat dan khususnya meledek Bharada Eliezer,” kata Kamaruddin, dilansir dari YouTube Medcom id pada Minggu (22/1/2023).
Menurut pernyataan pengacara Brigadir J itu, tuntutan 12 tahun yang diberikan kepada Eliezer jelas adalah wujud ledekan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ramai Isu Dugaan Suap Ferdy Sambo Ke LPSK untuk Putri Candrawathi, Begini Tanggapan KPK
“Meledeknya, melalui tuntutan 12 tahun, artinya ini melukai perasaan masyarakat Indonesia khususnya emak-emak se-Tanah Air,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyinggung bahwa Bharada E sudah berani untuk keluar dari skenario Ferdy Sambo, berkata jujur, dan menembak atas perintah atasan.
Namun, Eliezer malah dituntut 12 tahun penjara dan baginya itu patut dipersoalkan.
“Kenapa dia bersikap jujur dan berterus terang, sehingga dia pertama tidak jadi mendapat uang Rp1 miliar atau Rp5 miliar, tetapi dia malah dituntut 12 tahun penjara,” ujar Kamaruddin.
“Kenapa orang bersikap jujur dan berterus terang, apalagi dia melakukannya bukan dengan kemampuannya, tetapi karena kekuasaan bintang dua atau Irjen Pol,” lanjutnya.
Sementara terdakwa yang mengetahui perencanaan pembunuhan itu hanya dituntut 8 tahun penjara.
“Sementara yang berdusta terus menerus yaitu Putri Candrawathi, yang sekaligus pemicu pembunuhan ini, atau yang merencanakan pembunuhan itu dan melaksanakan akting bersama Kuat dan Ricky hanya dituntut 8 tahun,” tutur kuasa hukum Yosua.
Sehingga menurut Kamaruddin, Jampidum seolah-olah membenarkan yang sudah melakukan kebohongan.
“Seolah-olah membenarkan apa yang telah dilakukan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang konsisten berbohong sehingga nanti akan mendapatkan Rp500 juta per orang karena telah berhasil berbohong,” pungkas Kamaruddin.***