Nasional

SK Resmi! Guru P3K Dikontrak Permanen hingga usia Pensiun

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 23 Jan 2025, 15:49 WIB
P3K sektor pendidikan di Makassar dan Jawa timur mengalami transformasi signifikan dalam kebijakan kontrak kerja.

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sektor pendidikan di Makassar dan Jawa timur mengalami transformasi signifikan dalam kebijakan kontrak kerja.

Berdasarkan pengumuman resmi Ketua Umum Forum Komunikasi ASN P3K Vokapheti, Kurnia Ningsih, terdapat terobosan baru yang memberikan kepastian karier bagi guru.

"Guru P3K tidak perlu perpanjangan SK P3K lagi berkali-kali. Mereka akan dikontrak hingga pensiun," jelasnya secara gamblang.

Di Makassar, kontrak guru P3K yang awalnya berlangsung dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 kini telah dimodifikasi menjadi kontrak hingga 30 September 2048.

Perubahan ini memberikan jaminan berkelanjutan bagi tenaga pendidik, menghapuskan ketidakpastian yang selama ini menghantui mereka dalam menjalankan tugas profesional.

Mekanisme perpanjangan kontrak memiliki kriteria kompleks dan terukur yang membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Pembaruan Sistem Pelatihan Online, Guru Wajib Tahu, Nih!

"Kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru P3K 2024 karena masih membutuhkan penilaian kinerja minimal 1 tahun," ungkap Kurnia Ningsih dengan rinci.

Perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada evaluasi kinerja guru dengan prasyarat utama yakni memiliki penilaian minimal 'baik'.

Terdapat variasi pencantuman masa kontrak antara Makassar dan Jawa Timur yang menarik untuk dicermati.

Makassar secara eksplisit mencantumkan tahun pensiun dalam SK, sementara Jawa Timur menggunakan pendekatan penyebutan langsung batas usia.

Baca Juga: 15 Kriteria yang Termasuk dalam Penilaian Guru P3K menuju Permanen hingga Pensiun

Penilaian kinerja menjadi tolak ukur utama, dengan beberapa komponen yang dinilai mencakup kualitas pengajaran, dedikasi, inovasi pendidikan, dan kontribusi guru dalam mengembangkan potensi peserta didik.

Kebijakan revolusioner ini merupakan implementasi konkret dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.

"Langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah-daerah lain," tegas Kurnia Ningsih dalam pernyataannya.

Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan guru P3K bisa tenang mengajar tanpa memikirkan masa kontrak yang akan berakhir.

Implikasi lebih lanjut dari kebijakan ini adalah peningkatan kualitas pendidikan, karena guru dapat lebih fokus pada tugas utama mendidik tanpa terbebani oleh ketidakpastian status kontrak.

Hal ini diharapkan dapat mendorong produktivitas, kreativitas, dan dedikasi guru dalam mentransformasi dunia pendidikan di Indonesia.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam