AYOJAKARTA.COM – Saat ini tengah ramai beredar adanya gerakan bawah tanah terkait tuntutan pidana seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Bahkan kabar gerakan bawah tanah serta pemesanan hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan bahwa sempat mendengar selentingan jika Ferdy Sambo melakukan upaya pemesanan hukuman berupa angka bukan huruf.
Kata dia, jika benar nantinya Ferdy Sambo mendapat vonis berupa angka maka bisa dipastikan hukumannya akan dibawah 20 tahun.
Lantas benarkah rumor mengenai gerakan bawah tanah serta upaya pemesanan hukuman yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut?
Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Dibongkar Pengamat Intelijen
Soleman B. Ponto selaku Pengamat Intelijen memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Saat ditanya pendapatnya mengenai gerakan bawah tanah kasus Ferdy Sambo tersebut, Soleman B. Ponto menyebut jika ia melihat ada indikasi ke arah itu.
“Saya melihat indikasi itu ada, kenapa? Jaksa dalam menuntut penuh semangat tidak ada satupun yang meringankan, semua unsur-unsur untuk 340 untuk maksimum itu terpenuhi,” ujar Soleman B. Ponto, dikutip dari siarn Kompas TV pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Pengamat Intelijen tersebut kemudian merasa janggal dengan bukti dan fakta yang sudah cukup membuktikan adanya pasal 340 namun jaksa seolah tidak melihat hal tersebut.
“Jadi ibaratnya jaksa sudah bilang misalkan ada kotak yang rodanya empat digerakkan oleh mesin sudah pasti semua orang bilang itu mobil,” ujar Soleman B. Ponto.
“Tapi apa yang dilakukan oleh jaksa? Dia sudah bilang ada 4 roda ditarik oleh mesin punya setir tapi dia bilang itu delman, nah itu ibaratnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Soleman B. Ponto menambahkan, “Jadi saya hanya melihat dari apa yang disampaikan oleh jaksa, di persidangan semua unsur-unsur untuk hukuman maksimum itu sudah terpenuhi maksimum.”
Pengamat Intelijen tersebut juga menegaskan jika ada yang salah dalam tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Heboh! Bukti Kekuasaan Ferdy Sambo Terkuak Sebelum Sidang, Gestur Kepolisian Jadi Sorotan
Padahal sudah jelas Ferdy Sambo bisa di pasal dengan dua unsur yang sudah pasti mengarah ke pasal 340.
“Ada dua masalah disitu, ada unsur untuk membunuh dan obstruction of justice,” ungkap Soleman B. Ponto.
“Dan tidak ada satupun hal meringankan jadi terpenuhi itu hukuman mati maksimum tapi kan tidak seumur hidup nah itu kan tadi seperti perumpamaan mobil tadi, nah ini indikasi apa ini? Berarti ada something wrong dengan ini karena ini indikasi, itu Sambo!” tegasnya.***