Nasional

3 Dimensi yang Akan Digunakan Hakim Berikan Vonis pada Richard Eliezer, Ahli Ungkap 1 Hal yang Utama

Oleh: Admin Jumat 20 Jan 2023, 17:20 WIB
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho

AYOJAKARTA.COM - Penetapan tuntutan Richard Eliezer oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai polemik.

Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho ikut angkat bicara soal gejolak tuntutan hukuman Richard Eliezer ini.

Menurut Hibnu Nugroho, nantinya hakim akan memberikan putusan vonis pada Richard Eliezer berdasarkan tiga dimensi.

Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer

Dijelaskan dengan detail ketiga dimensi yang akan digunakan hakim untuk menetapkan vonis putusan pada Richard Eliezer.

"Hakim nanti putusannya, paling tidak ada tiga dimensi," ucap Hibnu Nugroho dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.

"Dimensi Yuridis, dimensi sosiologis dan dimensi filosfis," tambahnya menjelaskan ketiga dimensi ini.

Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak

Menurutnya dimensi sosiologis yang akan berpengaruh besar pada hakim untuk memberikan putusan vonis pada Richard Eliezer.

"Nah dimensi sosiologi ini yang saya rasa mendengar," ucapnya mengatakan salah satu dimensi yang akan dijadikan hal utama oleh hakim.

"Itulah yang akan digunakan hakim saat mengajukan putusan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Prediksi Putusan Hakim soal Hukuman Richard Eliezer: Bisa di Bawah Ricky Rizal-Kuat Maruf

Ia juga mengungkapkan harapannya agar nantinya hakim bisa memberikan vonis yang aman.

Termasuk bisa meredakan gejolak dari tuntutan yang ditetapkan JPU pada Richard Eliezer.

"Mudah-mudahan putusan ini bisa menjadi titik reda dalam berbagai gejolak terhadap dakwaan Eliezer ini," tandasnya mengakhiri.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Ungkap Kecurigaan terhadap Jaksa yang Anggap Richard Eliezer Punya Niat Jahat, Terbukti?

Diketahui JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tuntutan pada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Melihat hukuman Richard Eliezer lebih berat dari Putri Candrawathi, banyak pihak yang tak terima.

Nantinya, kelima terdakwa akan bisa mengajukan pembelaan di sidang pledoi yang akan digelar minggu depan.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati