AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733, yakni ada 6 komponen yang dibebankan oleh jamaah haji.
Apa saja yang dibebankan langsung kepada jamaah haji? Yakni salah satunya untuk membayar biaya akomodasi Makkah dan Madinah serta paket layanan lainnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi NU Online, menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Baca Juga: Wajib Tahu! Biaya Haji Tahun 2023 Naik Menjadi 69Juta? Beginilah Rincianya
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar:
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00
- Living Cost Rp4.080.000,00
- Visa Rp1.224.000,00
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” katanya.
Baca Juga: Terbaru! Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Rincian Biaya yang Dibebankan Kepada Jemaah
Kebijakan BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu.
Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu.
Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.
Selanjutnya, Kemenag akan menunggu pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
"Ini baru susulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," pungkasnya.***