Nasional

Ramai Isu Dugaan Suap Ferdy Sambo Ke LPSK untuk Putri Candrawathi, Begini Tanggapan KPK

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 20 Jan 2023, 19:09 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diduga telah melakukan suap kepada LPSK terkait permintaan penjaminan terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Laporan dugaan suap Ferdy Sambo kepada LPSK itu pun sudah diketahui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

KPK pun akhirnya memanggil LPSK dan sejumlah pihak terkait dugaan suap Ferdy Sambo yang diketahui diberikan kepada dua pegawai LPSK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ajaran Doa Mensyukuri Nikmat dari Syekh Ali Jaber, Dapat Dipanjatkan Setelah Subuh dan Magrib

Pemeriksaan KPK tersebut bermula setelah adanya laporan dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau Tampak mengenai dugaan suap Ferdy Sambo.

Laporan tersebut dilayangkan kepada KPK sebulan setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Pasalnya, ada laporan bahwa Ferdy Sambo telah berusaha memberikan suap berupa pemberian dua amplop coklat yang diduga berisi uang kepada dua pegawai LPSK di Kantor Propam Mabes Polri, 13 Juli 2022.

Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer kepada LPSK sebelum rekayasa skenario tembak menembak terbongkar.

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Amalan yang Menjamin Rezeki Datang Sendiri! Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Menanggapi laporan tersebut, KPK akhirnya telah memanggil pihak LPSK dan beberapa pihak terkait, dan mencoba memverifikasi serta mendata kebenarannya.

Namun berdasarkan hasil verifikasi dan telaah, belum ditemukan unsur tindak pidana.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.

Menurut Ali, KPK telah mengundang beberapa pihak terkait dugaan suap Ferdy Sambo.

“KPK juga telah mengundang beberapa pihak diantaranya dari LPSK yang kemudian juga menjadi jelas terkait dengan amplop yang diduga diserahkan. Apa itu isi dari amplop, apakah uang ataukah yang lain, itu kan perlu harus jelas kalau kita berbicara mengenai dugaan tindak pidana misalnya suap menyuap,” ujar Ali Fikri.

Meskipun tidak ditemukan unsur pidana, namun KPK tidak menghentikan laporan.

KPK tetap akan menindaklanjuti apabila ditemukan informasi baru terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada LPSK.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aulli R Atmam