AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo telah memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa.
Pada sidang yang dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengaku tuntutan Jaksa kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J sangatlah miris dan membuatnya terheran-heran.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
Dilansir AyoJakarta.com pada YouTube Susno Duadji pada Jumat (20/1/2023), ia menyebutkan jika terdakwa Ferdy Sambo sudah layak untuk dituntut penjara seumur hidup.
"JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo pada semua unsur dari pasal 340 telah terbukti sah dan menyakinkan bahwa dia melakukan pembunuhan yang direncanakan." katanya.
Susno Duadji juga mengungkapkan jika Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
Ia pun menjadi bingung atas tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo yang dianggapnya tak layak.
Susno mengingatkan jika pada persidangan jaksa menyebutkan jika tidak ada satupun hal-hal yang dapat meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
"Jika terbukti dan tidak ada hal yang meringankan lalu kenapa hukumannya seumur hidup, harusnya maksimal." Jelasnya.
Hukuman maksimal yang dimaksud oleh Susno Duadji adalah hukuman mati.
Tetapi, Susno Duadji juga menjelaskan jika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nampaknya belum pernah menjatuhkan hukuman mati.
"Mungkin saja Jaksa menganut paham jika hukuman mati tidak sesuai dengan HAM." Tambahnya.
Lalu mantan Komisaris Jenderal Polri tersebut mengatakan jika kita kini publik hanya dapat berharap kepada hakim.
"Karena keadilan terletak ditangan Hakim." Ungkapnya.
Hakim yang akan menentukan hukuman yang pantas diterima oleh Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Apakah seperti yang dituntut oleh jaksa, bisa lebih ringan mungkin 12 atau 10 tahun penjara." Jelasnya
"Atau lebih tinggi seperti hukuman mati, ataupun bebas. kemungkinan itu masih ada." Ungkap Susno Duadji.***