Nasional

Gerakan Gerilya Bawah Tanah Pesan Putusan Ferdy Sambo, Mahfud MD Sentil Perwira Pangkat Brigjen

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 20 Jan 2023, 16:38 WIB
Gerakan Gerilya Bawah Tanah Pesan Putusan Ferdy Sambo, Mahfud MD Sentil Perwira Pangkat Brigjen

AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang telah selesai dibacakan oleh jaksa pekan ini begitu menyedot perhatian publik.

Hal ini bukan tanpa alasan karena kasus pembunuhan Brigadir J ini merupakan salah satu kasus terbesar yang menggemparkan.

Selain melibatkan seorang Jenderal bintang dua yang merupakan Kadiv Propam yaitu Ferdy Sambo, beberapa perwira pun sampai harus kehilangan jabatannya akibat terlibat dalam kasus ini.

Namun setelah pembacaan tuntutan selesai, masyarakat agaknya kurang merasa puas terhadap hukuman yang dikenakan oleh beberapa terdakwa.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah dalam Tuntutan Ferdy Sambo, Ternyata dari Pihak Ini

Pasalnya isu yang beredar di masyarakat mengatakan bahwa diduga ada beberapa pihak yang memberikan tekanan terhadap kasus ini.

Dikutip AyoJakarta.com dadi akun YouTube KOMPASTV (20/1/2023), dalam sebuah kesempatan Mahfud MD mengatakan pendapatnya kepada awak media terkait adanya gerakan gerilya yang mencoba mempengaruhi proses peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk.

"Sebelum putusan Sambo saya sudah mendengar adanya gerakan gerakan yang minta memesan putusan sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka, jadi bukan putusan ini, ada yang bergerilya, ada yang ingin sambo dibebaskan, ada yang ingin sambo dihukum, tapi kan kita bisa amankan itu," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Keji! Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Lakukan Penipuan hingga Tak Segan Habisi Nyawa Korbannya

Selain itu Mahfud juga memastikan bahwa Jaksa yang bertindak dalam perkara Ferdy Sambo Independen.

"Di kejaksaan saya pastikan kejaksaan independen tidak terpengaruh gerakan gerakan bawah tanah, karena ada bilang seorang brigjen mendekati si A si B, saya bilang Brigjen nya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti disini saya Mayjen yang banyak kok," ucap Mahfud MD.

"Kalau anda bilang Mayjen yang akan menekan Pengadilan atau Kejaksaan saya punya Letjen," tandasnya.

Di akhir penjelasannya Mahfud mengatakan dirinya terus mengawal independensi dari Kejaksaan.

Baca Juga: Terkuak! Selain Tukang Siomay, Tukang Petasan Terlibat dalam Skenario untuk Sembunyikan Aksi Ferdy Sambo

"Saya lihat sudah independen jadi saya kawal terus Kejaksaan," pungkas Mahfud.

Sebelumnya saat tuntutan belum dibacakan terdakwa para pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Rohmana Kurniandari