AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengendus adanya gerakan bawah tanah yang mencoba memengaruhi putusan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Gerakan bawah tanah ini juga mencoba mengintervensi putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut informasi yang telah dikantongi oleh Mahfud MD, gerakan bawah tanah itu dilakukan oleh pejabat tinggi pertahanan dan keamanan di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Menko Polhukam menyebut bahwa gerakan tersebut sebagai gerilya. Yang mana ada yang minta dibebaskan ada pula yang minta dihukum.
Bukan itu saja, ia juga telah mendengar gerakan-gerakan yang minta pesanan putusan Ferdy Sambo dengan huruf dan ada pula yang meminta dengan angka.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud MD dikutip AyoJakarta melalui YouTube Kompas TV, Jumat (20/1/2023).
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu,” jelasnya.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
Namun Mahfud MD juga berjanji akan mengawal dan memastikan independensi Kejaksaan Agung.
Ia juga mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Apalagi kasus tersebut telah menjadi pusat perhatian publik selama ini.
“Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” tambahnya.
Mahrud MD juga memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh, walaupun ia mendengar bahwa yang bergerilnya merupakan pejabat tinggi di Indonesia.
Tetapi ia menegaskan bahwa jika ada kejadian terkait gerakan bawah tanah yang bisa ganggu vonis pengadilan, maka untuk segera melaporkan kepadanya.
“Saya pastikan Kejaksaan independen tidak dipengaruhi oleh gerakan-gerakan bawah tanah itu,” tutur Mahfud MD
“Ada katanya seorang Brigjen mendekati si A si B, saya bilang Brigjennya siapa suruh sebut ke saya, nanti ke sini saya punya Mayjen banyak kok saya bilang,” lanjutnya.
Menanggapi kekecewaan publik atas tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa masih ada tahapan hukuman lainnya yaitu pledoi atau nota pembelaan serta putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya.
“Nanti kan masih ada pledoi, kemudian ada putusan majelis gitu. Saya melihat bahwa kejaksaan agung sudah independen, saya kawal terus jadi independen ,” tandasnya.***