Nasional

Mahfud MD Minta Perkara Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM Tetap Dilanjutkan: Kami Terus Mendorong....

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 20 Jan 2023, 15:25 WIB
Mahfud MD Minta Perkara Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop Tetap Dilanjutkan: Kami Terus Mendorong....

AYOJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melangsungkan rapat kordinasi Yang mana dalam rapat tersebut, ia membahas terkait perkara dugaan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang dimaksud diketahui terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah atau Kemenkop UKM.

Mahfud MD meminta agar kasus kekerasan seksual pegawai Kemenkop UKM terus dilanjutkan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Sambut Positif Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo: Saya Sangat Mengapresiasi Kinerja JPU

Salah satu hasil dari perundingan dalam koordinasi itu adalah Mahfud MD menyebut akan terus mendorong agar tetap ditindaklanjuti sesuai laporan korban.

“Kami melalui Rapat Koordinasi tadi, menyatakan menghormati vonis Hakim atas gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah di cabut kepada mereka dinyatakan sah oleh Hakim," ujar Mahfud MD, melansir dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

"Sehingga pencabutan Polresta itu dianggap tidak sah, yang sah adalah Pengeluaran SP3 nya," lanjutnya.

Pihaknya akan terus mendorong supaya perkara ini tidak dihentikan serta dapat memroses kembali sesuai laporan dari korban kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!

"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan," tutur Mahfud.

"Untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," imbuhnya.

Dia juga menambahkan bahwa pra peradilan belum memutus pokok perkara tersebut.

Ataupun memutus substansi perkara kekerasan seksual itu.

"Pra peradilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara," tegas Mahfud.

Sehingga menurutnya, apabila perkara ini dilanjutkan kembali, hal itu tidak dapat dikatakan Nebis In Idem.

Dikarenakan pokok perkaranya yakni memang kejahatan yang berdasarkan Pasal 286 KUHP.

Yang mana menurut Menko Polhukam, perkara tersebut itu belum pernah disidangkan.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam