Nasional

Sebut Tuntutan JPU pada Putri Candrawathi Cuma 8 Tahun Penjara Tak Salah, Ahli Hukum Pidana: Aspek Seorang Ibu

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 20 Jan 2023, 10:26 WIB
Sebut Tuntutan JPU pada Putri Candrawathi Cuma 8 Tahun Penjara Tak Salah, Ahli Hukum Pidana: Aspek Seorang Ibu

AYOJAKARTA.COM - Sikap Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua kerap kali menjadi sorotan.

Termasuk soal tuntutan hukuman 8 tahun penjara dari JPU pada Putri Candrawathi menuai pro dan kontra.

Banyak masyarakat yang mengkritik putusan JPU yang hanya berikan tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Alasan Kuat Maruf Bawa Pisau dari Magelang Untuk Back Up Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Namun, hal ini seolah dibantah oleh ahli hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho.

Ia menyebutkan jika tuntutan JPU pada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara tidak salah.

Disebutkan jika ada faktor gender yang menyebabkan JPU memberikan hukuman tersebut pada Putri Candrawathi.

"Jdi tidak salah tuntutan seperti ini," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.

Baca Juga: Tak Perlu Buktikan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh, Jampidum Bongkar Hal Ini: Hanya Bumbu Saja

"Cuma yang jadi perdebatan, kenapa sebagai timbulnya motif kok tidak sampai tinggi," tambahnya.

Ia mengungkapkan jika satu faktor yang mempengaruhi JPU adalah gender.

"Saya melihatnya sebagai aspek seorang ibu, yang harus berhadapan dengan hukum," tuturnya menjelaskan.

Namun ada faktor lain yang bisa membuat Putri Candrawathi menerima hukuman yang sama beratnya dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, Bagaimana Kelanjutannya?

Yakni jika diketahui motif dari dalam hati Putri Candrawathi yang sebenarnya seperti apa.

"Apakah yang disampaikan bu PC itu sama dengan kehendaknya FS," ucap ahli hukum pidana ini.

"Kalau sama, hukumnya 11 12," tambahnya sekaligus mengakhiri ucapannya.

Nantinya hakim akan memberikan vonis tuntutan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Jaya Pada Malam Hari, Ada Apa?

Sebelumnya, untuk agenda sidang minggu depan, pihak terdakwa berhak memberikan pembelaan untuk meringankan hukuman yang akan diterima.

Hakim akan memberikan vonis sesuai dengan kejahatan yang dilakukan masing-masing pihak.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati