AYOJAKARTA.COM - Merujuk pada pengumuman resmi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Proses seleksi administrasi PPG guru tertentu telah dilaksanakan dari 28 November hingga 20 Desember 2024.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Beliau menyatakan, "Direktorat Jenderal guru tenaga kependidikan dan pendidikan guru telah menetapkan hasil seleksi PPG bagi guru tertentu tahun 2024 yang dinyatakan sesuai syarat seleksi dengan jumlah guru tertentu yang sesuai syarat seleksi administrasi PPG sebanyak 489.461 peserta."
Data distribusi per wilayah menunjukkan variasi yang signifikan, dengan Jawa Barat mencatatkan 56.912 peserta.
Baca Juga: Kemdikbud Resmi Membuka 2 Jalur PPG 2025 untuk Guru Indonesia, Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Selain itu, untuk wilayah Jawa timur 48.502 peserta, Jawa Tengah sekitar 36.000 peserta, Aceh 17.981 peserta, dab Bali 7.489 peserta.
Terkait mekanisme pengumuman hasil, Prof. Nunuk menjelaskan, "Guru tertentu dapat mengakses informasi hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud melalui akun SIM PKB masing-masing dan mengikuti PPG bagi guru tertentu pada tahun 2025 secara bertahap."
Para guru yang dinyatakan lolos dapat melihat status kelulusan mereka melalui akun SIM PKB.
Ditandai dengan keterangan 'ajuan data Anda telah disetujui pada PPG dalam jabatan tahun 2024'
Serta kelengkapan persyaratan yang ditunjukkan dengan tanda centang hijau pada biodata diri, verifikasi ijazah, dan bidang studi PPG.
Baca Juga: Semua Bagus? Duel Keunggulan 4 Varian Redmi Note 14 Series Bikin Bingung Mau Pilih Mana
bagi guru yang belum memenuhi persyaratan, Prof. Nunuk memberikan informasi lanjutan, "Guru yang belum sesuai syarat seleksi administrasi PPG tahun 2024 dapat mengikuti seleksi administrasi PPG kembali yang akan dimulai rentang waktu maret sampai dengan April 2025."
Beliau juga menambahkan pesan kepada para kepala dinas, "Mohon berkenan menyampaikan informasi yang dimaksud kepada guru-guru di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing."
Informasi lengkap mengenai tahapan selanjutnya dapat dipantau melalui akun SIM PKB masing-masing dan laman resmi PPG Kemendikbudristek di ppg.dikdasmen.go.id.