AYOJAKARTA.COM – Peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipicu dari peristiwa perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban di Magelang sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam paparannya tentang isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam agenda pembacaan tuntutan, hal itu memicu peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari laman PMJ News dengan judul “Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J di Magelang”.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban BrigadirJ dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto, jaksa semakin yakin adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat alias Brigadir J.
“Perselingkuhan terkuak oleh Kuat Maruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang” sebut jaksa.
Putri Candrawathi menghubungi Richard Eliezer melalui telepon selulernya agar saksi Richard Eliezer dan saksi ricky Rizal kembali ke rumah Magelang.
Baca Juga: Ngeri! Terungkap Intimidasi Dialami Keluarga Brigadir J: Rosti Simanjutak: Mereka Ingin Bungkam Kami
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.
Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Isi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).*****