AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sampai pada agenda tuntutan, namun Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa awalnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari penyidik.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pada awal kasus pembunuhan Yosua diserahkan kepada Pengadilan, penyidik dianggap tidak kooperatif.
Kamaruddin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluarga Yosua menyampaikan bahwa pihaknya tidak dimintai keterangan melalui BAP, namun hanya pernah sekali saja dilakukan interview.
“Ketika kita datang lagi untuk menyerahkan bukti, itu penyidik tidak kooperatif,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Berita Satu (19/1/2023).
Setelah bukti diserahkan kepada penyidik, justru dinyatakan bahwa bukti tersebut tidak bisa diterima.
Melalui hal itu maka Kamaruddin Simanjuntak menduga bahwa baik penyidik maupun jaksa tidak ingin mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Kebohongan yang Menonjol dari Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kemudian Kamaruddin memilih untuk memviralkan kasus pembunuhan Yosua agar mendapat perhatian masyarakat dan mau tidak mau penyidik harus turun tangan.
“Artinya sejak awal perkara, tidak ingin penyidik atau jaksa terungkap. Tetapi karena kita ungkap terus menerus melalui media dengan prinsip no viral no justice, maka mereka suka tidak suka harus membuka,”kata Kamaruddin Simanjuntak.
Setelah melalui maraton panjang persidangan, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan dalang tewasnya Yosua.
Hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo :
- Mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka mendalam bagi keluarga korban
- Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya
- Menyebabkan kegaduhan
- Mencoreng institusi Polri
Hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo :
- Tidak ada
Terdakwa lain yaitu Richard Eliezer yang berperan menjadi eksekutor mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini masih menjadi perdebatan berbagai pihak karena Richard Eliezer menyandang status justice collaborator yang mengungkap kebenaran dalam sidang.
Banyak asumsi bahwa Richard Eliezer bisa mendapatkan hukuman ringan atau bahkan bisa bebas, namun ternyata keputusan Jaksa tidak demikian.
Sedangkan 3 terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf medapat tuntutan 8 tahun penjara.***