AYOJAKARTA.COM – Tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi telah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri ini sama dengan tuntutan hukuman terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal yakni hukuman penjara 8 tahun.
Mendengar tuntutan atas Putri Candrawathi, ibunda dari korban Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dan meminta keadilan bagi anaknya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini
Sambil menangis, Rosti menyampaikan bahwa hal ini membuat dirinya sebagai ibu dari korban pembunuhan semakin hancur.
“Putusan hari ini di persidangan ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur,” tutur Rosti sambil menangis pilu dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya istri dari Ferdy Sambo ini telah mengetahui rencana soal pembunuhan mendiang anaknya yaitu Brigadir Yosua.
Rosti menyampaikan bahwa pantasnya Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
“Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi-saksi tidak ada mengetahui dan melihat semuanya tapi semuanya tuntutan yang diberikan sama dengan Kuat Maruf,” ujar ibu dari Brigadir Yosua.
Hal ini juga membuat Rosti geram, dan menyebut bahwa Putri Candrawathi berjodoh dengan Kuat Maruf.
Terlebih lagi menurutnya keduanya dituntut dengan tuntutan hukuman yang sama oleh jaksa yakni delapan tahun penjara.
“Memang betul-betul berjodohlah Putri dengan Kuat Maruf ini dengan tuntutan yang sama Cuma 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan terhadap pembunuhan,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Rosti juga menyuarakan ketidakadilan bagi keluarganya yang mana menurutnya tuntutan jaksa tidak adil untuknya selaku orang tua rakyat yang kecil ini.
Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan keadilan bagi keluarganya.
Yaitu agar Putri Candrawathi diberikan keputusan hukuman semaksimal mungkin.
“Mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,” tutur Rosti sambil menangis sesegukan.
“Harapan kami Pak hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak,” lanjutnya.
Sebelumnya jaksa menyampaikan bahwa Putri Candrawathi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana serta turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.***