Nasional

Perih! Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Pasrah dan Capek Batin

Oleh: Sigit Darwanto Kamis 19 Jan 2023, 15:38 WIB
Perih! Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Pasrah dan Capek Batin

AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut putri Candrawati selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa atas tuntutan kepada Putri Candrawathi yang hanya berupa hukuman pidana penjara 8 tahun.

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan, Rabu (18/1/2023) seperti dilansir Republika.co.id.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kuat Maruf Justru Sebut 4 Poin Tuntutan JPU Tak Berdasar, Apa Saja?

Ayah Brigadir J juga mengatakan sudah lelah membahas tuntutan yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.

"Capek bahasnya lagi, suka-suka merekalah," katanya

Sementara pada Rabu (18/01/2023) dalam pembacaan tuntutan ,Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk menjalani hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini

Dalam kasus tersebut jaksa menyatakan terdakwa putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, putri Candrawathi, merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo, suami putri Candrawati dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Reporter Sigit Darwanto
Editor Aulli R Atmam