AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut menjadikan Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis, ia meneteskan air matanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman kepada Bharada E, hakim kemudian meminta tanggapan dari terdakwa agar berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini
Richard Eliezer pun langsung memeluk Ronny Talapessy selaku penasehat hukumnya, tangis ia tumpahkan atas apa tuntutan yang diterimanya.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas TV, Kamis (18/1/2023), terlihat Richard Eliezer juga ditenangkan oleh kuasa hukum lainnya.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntutan JPU melukai rasa keadilan.
Tim penasehat hukum dari terdakwa dan Richard Eliezer nota mengajukan nota pembelaan dan minta diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim.
“Atas tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny.
“Sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasehat hukum cukup satu minggu majelis,” pungkasnya.
Terlihat bahwa tim penasehat hukum dari Richard Eliezer amat sangat kecewa atas tuntutan yang diberikan jaksa terhadap kliennya yang tidak sesuai prediksi.
Hal itu yang mana Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator atau penguak kebenaran.
Tetapi, tuntutan hukuman yang diterimanya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meyakini bahwa Richard Eliezer dengan sadar tanpa ragu merampas nyawa rekannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat dengan cara menembak.
Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa Brigadir Yosua bersama dengan terdakwa lain.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” lanjutnya.***