AYOJAKARTA.COM – Ada berita penting untuk para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pasalnya di tahun 2023 hanya ada dua golongan saya yang bisa dicairkan lagi dana bantuannya di Program Indonesia Pintar (PIP).
Lantas golongan apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Bantuan dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai untuk para pelajar di Indonesia.
Bantuan ini diperuntukkan untuk perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik atau pelajar di Indonesia.
Meskipun diperuntukkan untuk para peserta didik, tetapi tidak seluruhnya mendapatkan bantuan dana ini.
Program Indonesia Pintar hanya ditujukan kepada peserta didik yang berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini
Penerima bantuan akan mendapatkan tunjangan dana pendidikan per tahunnya melalui KIP.
Ada dua golongan kelompok prioritas penerima PIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2023 yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Naura Vlog, Kamis (19/1/2023).
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut.
3. Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
4. Peserta didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah
5. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
6. Peserta didik korban musibah di daerah konflik
7. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
8. Peserta didik yang orang tua atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
9. Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Bagaimana cara cek daftar penerimaan PIP Kemendikbud tahun 2023?
Untuk bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP bisa cek melalui laman resmi pip.kemendikbud.go.id
Kemudian pada kotak pencarian penerimaan PIP isikan data Nomer Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Setelah itu bisa klik tombol cari, nantinya akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima PIP ataupun tidak.
Adapun besaran dana PIP Kemendikbud ini antara lain sebagai berikut.
- Jenjang SD/MI/Paket A
Mendapatkan bantuan Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun.
- Jenjang SMP/MTs/Paket B
Mendapatkan bantuan Rp337 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun.
- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus dan pelatihan
Mendapatkan bantuan Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
Pemanfaatan PIP ini bisa digunakan oleh peserta didik dalam hal sebagai berikut.
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
- Transportasi dari rumah ke sekolah
- Uang saku peserta didik
- Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Demikian semoga bermanfaat.***