Nasional

Bongkar Adanya Falasi dalam Tuntutan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ungkap Ini: Jangan Begitu!

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 19 Jan 2023, 12:09 WIB
Bongkar Adanya Falasi dalam Tuntutan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ungkap Ini: Jangan Begitu!

AYOJAKARTA.COM - Kasus yang menyeret nama Putri Candrawathi hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi sudah dibacakan oleh JPU.

Akan tetapi banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan JPU pada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan daripada Eliezer, Keluarga Yosua : Padahal Dalangnya adalah Putri!

Putri Candrawathi diketahui mendapat tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dengan posisi Putri Candrawathi sebagai korban.

Kliennya itu disebut tidak pantas jika menjadi terdakwa, apalagi harus divonis penjara.

Mendengar hal itu, kuasa hukum keluarga Yosua yakni Martin Simanjuntak menanggapinya.

Baca Juga: Murah Banget! Harga Tiket Pesawat 2023 Turun Lagi, Jakarta-Yogja Cuma Rp400 Ribu

Menurut Martin, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan semaunya sendiri.

"Makanya ini kita pentingnya kalau penegakan hukum tidak boleh semau gue," ungkap Martin Simanjuntak.

Pengacara keluarga Yosua kemudian mengatakan, apabila terjadi kekerasan seksual seharusnya segera melapor pada pihak berwenang.

Namun Putri Candrawathi dikatakan tidak melaporkan.

Baca Juga: Pendapatan Seret, Utang Banyak? Kata Mbah Moen Rajin Baca Ini Setelah Subuh Maka Rezeki Akan Mengalir Deras!

Ia juga menambahkan ada kelucuan yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Yakni ketika Putri Candrawathi didakwa sebagai tersangka, dirinya justru seakan-akan menjadi pihak yang disakiti.

"Ini barangnya gak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan tapi SP3 tidak dilapor ulang," ungkap pengacara keluarga Yosua.

"Nah yang lucunya ketika didakwa sebagai terdakwa pembunuhan berencana, seakan-akan sebagai korban," tegas Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Banyak Catatan Terkait Tuntutan Jaksa!

Lalu Martin Simanjuntak menuturkan, kita tidak boleh melakukan penyesatan.

"Ini yang gak boleh kita lakukan penyesatan seperti ini. Ini falasi ini, jangan begitu," imbuhnya.

Martin Simanjuntak kerap terlihat kesal usai tuntutan kepada Putri Candrawathi disampaikan JPU.

Bahkan pada suatu kesempatan, Martin Simanjuntak mengatakan daripada hanya dihukum 8 tahun penjara lebih baik dibebaskan sekalian saja.

Hal itu ia ungkapkan karena kekesalannya terhadap putusan JPU.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati