Nasional

Kesal atas Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Kenapa Tidak Sekalian Bebaskan Saja

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 19 Jan 2023, 10:30 WIB
Kesal atas Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Kenapa Tidak Sekalian Bebaskan Saja

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Kekecewaan dan kekesalan terlihat dari Martin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua atas putusan tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Pasalnya menurut Martin Simanjuntak, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi tidak sesuai dengan pasal 340.

Baca Juga: Minta Bebaskan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ngamuk: Biar Sekalian! Hukum Tebang Pilih

"Mereka (JPU) mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan menyakikan, namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," ujar Martin Simanjuntak dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.

"Membunuh atau pun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, biar sekalian ya bahwa memang hukum kita itu tebang pilih," sambungnya.

Padahal dalam pasal 340 menurut Martin Simanjuntak telah ditentukan pilihan tuntutannya, dengan hanya 8 tahun penjara seolah tak sebanding dengan pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Heboh! Viral Video Ferry Irawan Nangis Sesali Tindakan KDRT, Netizen : Lebih Menjiwai Fajar Sad Boy!

"Ada pilihan di pasal 340, diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, dalam hal ini Putri Chandrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia (Putri Candrawathi) adalah aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua," jelas Martin Simanjuntak.

"Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana, hanya dihargai tuntutan 8 tahun, nanti besok-besok orang akan membunuh orang secara berencana, mau begitu negara kita?," sambungnya.

Dalam kesempatan ini Martin Simanjuntak mengungkapkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa bukan pelecehan yang terjadi pada Putri Candrawathi, melainkan perselingkuhan.

Baca Juga: Terpopuler! Mahfud MD Sebut Mendengar Ada Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka, Berapa?

Menurut Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua ini merupakan suatu kesalahan informasi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Dia mengalihkan pemerkosaan, dan sekarang JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyimpulkan bukan pemerkosaan (melainkan) perselingkuhan, coba kalau informasi palsu itu disampaikan kepada suaminya (Ferdy Sambo) berarti siapa yang jahat?," cetus Martin Simanjuntak.

Kemudian Martin Simanjuntak menyatakn beberapa peran krusial dari Putri Candrawathi yang semestinya menjadi pertimbangan penjatuhan tuntutan kepadanya.

Berdasarkan fakta persidangan peran krusial Putri Candrawathi di antaranya:

Baca Juga: Minta Bebaskan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Ngamuk: Biar Sekalian! Hukum Tebang Pilih

1. Memerintahkan untuk melucuti senjata Yosua, padahal yang membunuh Yosua itu Kuat Ma'ruf pakai pisau.

2. Richard Eliezer mengatakan bahwa sudah ada perintah membunuh, pada saat sebelum di Duren Tiga ataupun di Saguling yaitu ingin menabrakan mobil ke bagian samping di jalan tol.

3. Tertangkap di cctv Putri Candrawathi bersama-sama dengan Kuat Ma'ruf naik ke lantai 3, diduga keras disitulah konsep ataupun skenario pelecehan seksual, konsep menggiring untuk ke Duren Tiga.

Baca Juga: Kesal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Kami Akan Berikan Pembelaan Terbaik!

4. Putri Candrawathi Menyakinkan penyidik dengan mengganti baju setelah peristiwa penembakan, pada saat menjadi saksi Putri Candrawathi mengatakan dia hanya tidur dan menutup telinga. Diduga keras dia telah mengetahui skenario penembakan tersebut.

5. Mengimi-ngimingi uang kepada ajudannya.

Diketahui Jaksa menyampaikan bahwa tuntutan atas Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara ini sudah termasuk potongan masa tahanan yang sudah dijalani.***

Sumber:
YouTube KOMPAS.TV
https://youtu.be/dd6eatpmES0
republika.co.id

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati