AYOJAKARTA.COM – Richerd Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat dari tuntutan jaksa tersebut menyebabkan pengunjung kecewa, berteriak sehingga menyebabkan sidang ricuh.
Pengunjung sidang yang rata-rata didominasi dengan emak-emak yang mengaku pendukung Richard Eliezer tidak terima atas putusan tuntutan dari JPU.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun, Ronny Talapessy Kecewa: Melukai Rasa Keadilan!
Hal tersebut menyebabkan majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menegur para pengunjung sidang.
“Huuuuu….. Woiii,” sorak pengunjung sidang dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
Terlihat para pengunjung berdiri dan melampiaskan rasa kecewanya dengan berteriak.
“Ini tidak adil, tidak adil,” ujar pengunjung lainnya.
Baca Juga: Terbongkar! Mahfud MD Sebut Adanya Kabar Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Ternyata Berupa Ini
Tak hanya itu saja beberapa pengunjung sidang juga meneriaki dan menuding jaksa mendapatkan uang.
“Jaksa, cuan cuan cuan,” sambar pengunjung sidang lainnya.
Hakim Wahyu sampai meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan para pengunjung yang datang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan di-skors,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, hakim juga menuturkan kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang, maka akan di-skors dan sidang tunda.
Sebelumnya jaksa meyakini bahwa Richard Eliezer dengan sadar tanpa ragu merampas nyawa rekannya yakni Brigadir Yosua Hutabarat dengan cara menembak.
Menurut jaksa, Richard Eliezer bersama dengan keempat terdakwa lainnya yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jaksa meminta agar hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud yakni merampas nyawa Brigadir Yosua bersama dengan terdakwa lain.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” lanjutnya.
Jaksa juga memberikan beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Richard Eliezer.
Diantaranya ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan Richard Eliezer menurut jaksa penuntut umum, yakni sebagai berikut:
1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua
2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Akibat keluarga terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat
Adapun hal yang meringankan menurut Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut.
1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini
2. Terdakwa belum pernah dihukum
3. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan
4. Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.***