Nasional

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Padahal Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Alasannya

Oleh: Linda Wati Rabu 18 Jan 2023, 18:06 WIB
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Padahal Seorang Justice Collaborator, Ternyata Ini Alasannya

AYOJAKARTA.COM - Rabu, 18 Januari 2023 merupakan hari di mana sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer.

Seperti diketahui Richard Eliezer merupakan terdakwa sekaligus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Berkat peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator, kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin lebih terang.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun, Ronny Talapessy Kecewa: Melukai Rasa Keadilan!

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, berikut pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Bharada E.

Dalam tuntutannya, JPU nenuntut agara Bharada E dipenjara selama 12 tahun.

Kala Jaksa membacakan tuntutan tersebut, pengunjung persidangan langsung riuh nampak tak ingin Bharada E divonis 12 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa pembunuhan Yosua ini, karena ia merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Yosua.

Baca Juga: Terbongkar! Mahfud MD Sebut Adanya Kabar Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Ternyata Berupa Ini

Perbuatannya juga telah menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” tambahnya.

Selain itu, perbuatannya juga membuat keresahan dan kegaduhan padi masyarakat luas.

“Akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” terangnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Jaksa menuntut agar Bharada E dapat dipenjara selama 12 tahun.

“Dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana, dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.

Saat pembacaan tuntutan tersebut, pengunjung persidangan langsung riuh.

Majelis Hakim sampai meminta para pengunjung persidangan tetap diam.***

Reporter Linda Wati
Editor Aulli R Atmam