AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan ini diyakini jaksa bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo ini dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Ia juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu tuntutan ini jauh lebih berat dibandingkan tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun hukum penjara.
Untuk alasan jaksa dalam tuntutannya terhadap PC, RR, dan KM dinilai karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.
Kemudian untuk Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.
Lebih lanjut pertimbangan jaksa menuntut Richard Eliezer dalam hal-hal yang memberatkan Richard Eliezer ialah ia bertindak sebagai eksekutor dalam penembakan Yosua.
Namun hal-hal yang meringankan adalah Richard Eliezer berlaku sopan selama persidangan, mau bekerjasama dalam pengungkapan kasus sebagai tersangka pengungkap fakta atau justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan menyesali perbuatannya.
Dalam hal ini kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa jaksa telah melukai rasa keadilan.
"Atas tuntutan saudara JPU, yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim kuasa hukum Richard Eliezer bersama terdakwa bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi," kata Ronny yang dikutip dalam Kompas TV live, Rabu (18/1).
Ia juga mengungkapkan bahwa JPU pada persidangan sebelumnya meminta waktu 2 minggu untuk membacakan tuntutannya namun Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan meminta waktu satu minggu untuk melakukan pledoi atau nota pembelaannya terhadap tuntutan jaksa tersebut.
"Dari kami tim penasehat hukum cukup satu minggu untuk nota pembelaannya, "jelas Ronny yang kecewa dengan tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini.
Selanjutnya kubu Richard Eliezer akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada hari Rabu, (25/1) minggu depan.