AYOJAKARTA.COM – Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J merasa sangat kecewa dan tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.
Martin Simanjuntak sangat kesal atas tuntutan 8 tahun pidana yang dilayangkan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal menurut Martin Simanjuntak, Jaksa sudah menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Martin pun mempertanyakan mengapa Jaksa bisa memberikan tuntutan yang menurutnya begitu ringan yaitu 8 tahun pidana kepada Putri Candrawathi.
“Setelah membaca tuntutan dari JPU untuk Putri Candrawathi, ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya. Merasakan bagaimana ternyata ketidakadilan hukum di Indonesia ini,” ujar Martin seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV.
Martin juga mengatakan bahwa keluarga Brigadir J padahal sangat bergantung kepada Jaksa Penuntut Umum selama ini.
Mereka disebut telah mempercayakan persidangan kepada JPU.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
“Kalau bukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita memberikan mandat dan wewenang untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa pada siapa lagi kita harus mengandalkan?” ucapnya dengan kesal.
Namun begitu kecewanya Martin Simanjuntak dan keluarga Brigadir J ketika tahu tuntutan yang diberikan kepada Putri sedangkan pasal 340 dinyatakan telah sah terbukti.
“Namun hari ini khususnya tadi, jujur saja sangat kecewa ya. Pasal 340 mereka mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun!” ucap Martin dengan geram.
“Membunuh ataupun merampas nyawa orang lain secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun,” tambahnya.
Martin pun akhirnya meradang dan menilai lebih baik daripada 8 tahun lebih baik dibebaskan saja.
“Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah! Dituntut bebas saja, buat apa dituntut 8 tahun! Biar sekalian,” ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut dengan nada marah.
“Bahwa memang ternyata hukum kita itu tebang pilih gitu ya, saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya sehingga mereka hanya menuntut 8 tahun,” tambahnya.
Martin Simanjuntak mengharapkan nantinya akan ada keputusan maksimal dari majelis hakim kepada Putri Candrawathi.***