AYOJAKARTA.COM--Putri Candrawathi disebut-sebut berlaku sopan di persidangan hingga membuatnya menerima keringanan tuntutan dari JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J secara resmi telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara atas keterlibatannya sebagai terdakwa.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Ada Artis Terkena Kasus Skandal, Harus Waspada dengan Sosok Ini!
Setelah berbulan-bulan menjalani sidang pemeriksaan, Putri Candrawathi akhirnya mendapat tuntutan dari JPU berkaitan dengan keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News dalam artikel Dianggap Sopan Dalam Sidang jadi Hal Ringankan Tuntutan untuk Putri, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa telah terlibat bersama empat terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga menyampaikan pertimbangan yang telah dimasukkan dalam tuntutan untuk meringankan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!
Putri Candrawathi disebut-sebut telah berlaku sopan selama persidangan berlangsung hingga membuatnya mendapatkan keringanan tuntutan.
“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi yang belum pernah menjalani hukuman juga termasuk dalam salah satu faktor yang meringankan tuntutan.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Laporan tentang pelecehan seksual yang disampaikan oleh PC terhadap Ferdy Sambo menjadi awal mula petaka di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang naik darah setelah mendengar laporan dari Putri Candrawathi langsung merencanakan untuk membunuh Brigadir J.
Walaupun demikian, tidak ada bukti valid yang membenarkah bahwa telah terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.***