AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Akibat dari tuntutan jaksa yang jauh dari harapan publik menyebabkan sidang riuh, pengunjung sidang menyoraki tuntutan jaksa yang dinilai jauh dari hukuman maksimal kasus pembunuhan berencana.
Sebelumnya jaksa menyampaikan bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Polri ini melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023), jaksa juga menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dari Putri Candrawathi ini.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana serta turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Mendengar tuntutan dari jaksa yang dinilai jauh dari harapan publik dengan hukuman maksimal kasus pembunuhan berencana.
Pengunjung sidang bersorak riuh sampai ditegur oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso agar tetap tenang dalam persidangan.
“Mohon untuk para pengunjung untuk tenang, atau bisa kami perintahkan saudara untuk dikeluarkan, mohon untuk tenang tolong hargai persidangan,” ujar hakim Wahyu.
Sebelumnya, jaksa membacakan beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Putri Candrawathi.
Di antara hal tersebut ada yang memberatkan dan ada pula yang meringankan.
Hal yang memberatkan istri dari Ferdy Sambo menurut jaksa penuntut umum, yakni sebagai berikut.
- Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban
- Terdakwa Putri Candrawathi berbelt-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
- Terdakwa Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya
- Akibat perbuatan dari terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat
Adapun hal yang meringankan Putri Candrawathi menurut JPU yakni sebagai berikut.
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa sopan di dalam persidangan