Nasional

Beginilah Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati, Rosti Simanjuntak: Anak Kami Telah Terbunuh ...

Oleh: Imam Safangat Selasa 17 Jan 2023, 22:16 WIB
Beginilah Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati, Rosti Simanjuntak: Anak Kami Telah Terbunuh ...

AYOJAKARTA.COM - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo hadir dalam sidang pembacaan tuntutannya pada Selasa 17 Januari 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, Sambo dituntut JPU dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata salah satu jaksa membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Ungkap Rasa Sakit Hatinya Saat Tahu Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Yosua, Sedih!

“Maka dari itu, JPU menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuh jaksa.

JPU menganggap fakta-fakta persidangan telah terang benderang menjelaskan bahwa Sambo dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdapat sedikitnya enam alasan mengapa Ferdy Sambo layak dihukum pidana seumur hidup.

Sementara Rosti Simanjuntak mengungkapkan berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman yang setimpalnya yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Perbuatan Ferdy Sambo Telah Mencoreng Institusi Polri, JPU Ungkap Hal Ini di Balik Tuntutan Hukumannya

"Biarlah pak hakim yang mulia memutuskan nanti persidangan atau tuntutan yang seadil-adilnya buat kami, terlebih pada anak kami Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah terbunuh dengan sadis, keji dan biadab," ungkap Rosti Simanjuntak.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara pada tuntutan lain, bahwa Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi saat itu tindakan Ferdy Sambo dianggap mencoreng institusi Polri dan melibatkan banyak personel polisi dalam skenario yang dibuatnya.***

Reporter Imam Safangat
Editor Rohmana Kurniandari