Nasional

Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 17 Jan 2023, 17:03 WIB
Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!

AYOJAKARTA.COM-- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa.

Agenda pembacaan tuntutan dibacakan sejak kemarin Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satunya tuntutan dibacakan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan yaitu Kuat Maruf atau mantan sopir pribadi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Skakmat! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Bisa Bebas Bersyarat atau Remisi, Ini Alasannya

Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kaut Maruf, ada momen menarik yakni JPU menyimpulkan bahwa dalam kasus pembunuhan Yosua tidak ada insiden pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh korban Brigadir Yosua.

Jaksa justru menyimpulkan ada dugaan perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"..Terkait dengan kekerasan seksual yang dialami saksi Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya dalam persidangan," kata Jaksa seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ibu Kandung Brigadir Yosua!

Pada persidangan sebelumnya, terdapat saksi ahli poligraf yang menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi itu terindikasi berbohong.

Apalagi terkait dalam perkara ini, disampaikan oleh Putri Candrawathi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh sang korban yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa berdasarkan Ahli Aji Febrianto selaku ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang yang juga dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratories Kriminalistik Nomor Lab 392 9 September 2022," jelas Jaksa.

Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun, Tim Penasehat Hukum Malah Sumringah Hingga Jadi Sorotan: Amplop Coklat Sambo Tuh

Kemudian atas banyaknya saksi ahli dan bukti yang menyampaikan demikian, maka Jaksa pun menyimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak ada pelecehan, melainkan dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

Jaksa pun juga menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang ini tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat." ujar Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan

Diketahui kesimpulan itu datang ketika fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo (Sang Suami) tidak melakukan pemeriksaan visum kepada istrinya Putri.

Padahal Putri Candrawathi mengaku telah mengalami kejadian pelecehan seksual terhadap eks ajudan suaminya, Yosua Hutabarat.

"Padahal saksi Putri Candrawathi adalah merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan," kata JPU lagi.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Mahfud MD Yakin Bharada E Dapat Hukuman Ringan: Karena Dia Skenario Sambo Terbongkar

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jaksa kemudian menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan tuntutan 8 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus ini.*** 

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Kiki Dian Sunarwati