AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J pada Selasa 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo dinilai telah melakukan dua tindak pidana berbeda yang saling berhubungan serta dilakukan dalam waktu bersamaan.
Hal tersebut seperti yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo melakukan dua tindak pidana yang berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan,”
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Secara Sempurna Rencanakan Eksekusi Brigadir J
Lebih lanjut, Jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawati serta Richard Eliezer.
Selain itu, Jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan usaha perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa juga tidak melihat adanya hal-hal baik yang dapat dipergunakan untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa.
Atas tindakan pidana yang telah diperbuat oleh tersangka Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Sebelum sidang pembacaan tuntutan selesai dilakukan, terdakwa beserta dengan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Baca Juga: Terlalu! JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Berpenampilan Seksi Demi Menjebak Brigadir J
Adapun jadwal sidang dengan agenda pembelaan yang dilakukan Ferdy Sambo, akan dilangsungkan pekan depan.
Sehubungan dengan vonis tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo, Akhyar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana memberi tanggapan.
“Putusan hakim itu bisa di bawah tuntutan jaksa, bisa sama dengan tuntutan jaksa, ada kalanya melebihi tuntutan jaksa,”
Terkait tidak ditemukannya hal-hal yang dinilai jaksa sebagai alasan meringankan tuntutan, Akhyar memandang tuntutan jaksa sepantasnya bisa lebih maksimal.
“Menurut saya, kalau tidak ada hal yang meringankan, seharusnya orang itu dituntut secara maksimal, dalam pasal 340 adalah pidana mati,” jelasnya.
Berkenaan dengan pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup, ayah mendiang Brigadir J ikut berkomentar.
Dalam keterangannya, Samuel berpendapat mengenai jenis hukuman yang tertuang dalam pasal 340, antara lain pidana 20 tahun penjara, seumur hidup ataupun pidana mati.
“Mari kita sama-sama berharap kepada hakim agar tuntutan itu dinaikkan menjadi hukuman mati,” ujar Samuel Hutabarat.
Meski demikian, Samuel menyadari bahwa keputusan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di tangan hakim, selaku perpanjangan tangan Tuhan.
“Tapi dalam hal ini mari kita berserah kepada hakim dan kita percayakan sepenuhnya, oleh karena Tuhan-lah perpanjangan tangan Tuhan,” tambah Samuel.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa, 17 Januari 2023 dari kanal Youtube tvOneNews. ***