Nasional

Jelang Sidang Tuntutan, Mahfud MD Yakin Bharada E Dapat Hukuman Ringan: Karena Dia Skenario Sambo Terbongkar

Oleh: Winna Anaziah Selasa 17 Jan 2023, 16:52 WIB
Mahfud MD yakin Bharada E akan mendapatkan hukuman ringan

AYOJAKARTA.COM--- Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai menemui ujungnya,dengan memasuki tahapan sidang pembacaan tuntutan para terdakwa.

Secara marathon, sidang pembacaan tuntutan sudah digelar sejak Senin, (16/1/2023)  dengan tuntutan hukuman bagi terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Selanjutnya hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir Yosua. JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pada Rabu, (18/1/2023), sidang tuntutan akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Skakmat! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Bisa Bebas Bersyarat atau Remisi, Ini Alasannya

Publik menunggu sidang tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E, sebab melihat perannya yang kini menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut buka suara, memberikan penilaian  dan prediksinya tentang hukuman yang akan diterima Bharada E.

Mahfud MD menyebut Bharada E bisa terbebas jerat hukum kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Janjikan Keluarga Richard Eliezer Cs Aman hingga Dianggap Anak, Jika Lakukan Hal Ini

Terlebih, Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 18 Januari 2023.

Hal itu dikatakan Mahfud MD, saat sedang berbincang dengan Uya Kuya.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, (17/1/2023), Mahfud mengatakan Eliezer bisa bebas karena hal ini.

Awalnya Uya Kuya bertanya kepada Politisi itu mengenai hukuman Richard, terlebih mendapat status Justice Collaborator dari LPSK.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kuat Maruf Justru Sebut 4 Poin Tuntutan JPU Tak Berdasar, Apa Saja?

Menurut Bapak, Bharada E sebagai Justice Collaborator pantas mendapat hukuman ringan, bebas atau berat?,” tanya Uya Kuya.

Mahfud MD mengatakan bahwa Richard Eliezer mendapat hukuman ringan.

Karena, berkat Bharada E, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo terbongkar semua.

“Menurut saya ringan, karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka,” jawab Mahfud.

Baca Juga: Terpopuler! Arif Rachman Bongkar Kekejaman Ferdy Sambo, Mengaku Diancam Sampai Harus Lindungi Anak dan Istri

“Karena dia semua terbuka, memang dia semula menutupi sampai tanggal 8, bayangan Anda sebulan dia bertahan bohong gitu bahwa saya menembak,” lanjutnya.

Hingga akhirnya berkat kejujuran Bharada E juga, kasus Obstruction Of Justice yang melibatkan anggota Polri terbongkar.

“Tapi begitu dia buka, besoknya terbuka semua, seluruhnya termasuk pada kisah-kisah perintangan dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.

Tidak hanya mendapat keringanan, alumni Universitas Gajah Mada itu menilai Bharada E bisa bebas secara teori.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Resmi Jadi Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda: Saya Punya Kelebihan ...

Namun kembali lagi, semua keputusan ada di tangan hakim.

“Menurut saya layak, dia mendapat keringanan, karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas, tapi saya gak tau hakimnya mau apa tidak,” pungkas Mahfud MD.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati