Nasional

7 Alternatif Pemanfaatan Lahan di 4 Kecamatan Zona Terlarang Sesar Cugenang: RTH hingga Wisata!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 17 Jan 2023, 16:28 WIB
Peta Bahaya Gempa Patahan Cugenang

AYOJAKARTA.COM--BMKG memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan di 4 kecamatan yang termasuk dalam zona terlarang berisiko gempa bumi akibat sesar Cugenang.

BMKG melarang siapapun untuk mendirikan bangunan dan menjadikan area tersebut sebagai pusat aktivitas karena berbahaya untuk kehidupan manusia.

Di sisi lain, BMKG telah memberikan alternatif tentang pemanfaatan zona terlarang tersebut yang meliputi 4 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Skakmat! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Bisa Bebas Bersyarat atau Remisi, Ini Alasannya

Lalu, apa saja rekomendasi pemanfaatan area di sekitar zona terlarang agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baru-baru ini, BMKG secara resmi telah merilis informasi tentang 4 kecamatan yang masuk dalam zona terlarang sesar Cugenang yang telah mengakibatkan gempa bumi di Kabupaten Cianjur beberapa bulan lalu.

Melalui situs resminya, BMKG secara berkala telah memberikan informasi hasil analisis mereka terhadap keberadaan sesar Cugenang yang menjadi awal mula gempa Cianjur.

Baca Juga: Dibuka! Program Magenta BUMN 2023 Fresh Graduate, SMA, Mahasiswa D4 dan S1 Merapat

BMKG bersama dengan instansi lainnya telah melakukan analisis dan penelitian terhadap penyebab kerentanan gempa di Cianjur, termasuk menyusun peta bahaya sesar Cugenang yang menjadi awal mula terjadinya bencana besar beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil verifikasi, didapatkan 3 pembagian zona bahaya gempa bumi berupa Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange), dan Zona Bersyarat (Kuning).

Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor). 

Baca Juga: Waspada Zona Terlarang! BMKG Rilis Peta Bahaya Gempa Cianjur Sesar Cugenang, Ada di 4 Kecamatan dan 12 Desa

BMKG juga memprioritaskan Zona Terlarang sesar Cugenang ini untuk dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung. 

Zona Terlarang dari sesar Cugenang ini meliputi 4 Kecamatan yang terbagi dalam 12 Desa dengan luas 2,63 km antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada! Indonesia Dikelilingi 8 Sesar Aktif yang Rawan Sebabkan Gempa Bumi Hingga Tsunami, Mana Saja?

  1. Desa Rancagooong (Kecamatan Cilaku)
  2. Desa Nagrak (Kecamatan Cianjur)
  3. Desa Cibulakan (Kecamatan Cugenang)
  4. Desa Benjot (Kecamatan Cugenang)
  5. Desa Sarampad (Kecamatan Cugenang)
  6. Desa Gasol (Kecamatan Cugenang)
  7. Desa Mangunkarta (Kecamatan Cugenang)
  8. Desa Cijedil (Kecamatan Cugenang)
  9. Desa Nyalindung (Kecamatan Cugenang)
  10. Desa Cibereum (Kecamatan Cugenang)
  11. Desa Ciputri (Kecamatan Pacet)
  12. Desa Ciherang (Kecamatan Pacet)

Baca Juga: Waspada! Hasil Penelitian BMKG: Cianjur Dikepung 7 Sesar Aktif Yang Teridentifikasi, Apa Saja?

Itulah 12 desa di Kabupaten Cianjur yang termasuk dalam zona terlarang gempa bumi dan berisiko untuk dijadikan tempat tinggal akibat keberadaan sesar Cugenang.

BMKG menghimbau agar 4 kecamatan yang termasuk zona terlarang di Kabupaten Cianjur tersebut harus dikosongkan dan meminta masyarakat untuk merelokasi bangunan yang ada.

Tak hanya itu saja, BMKG juga melarang siapapun untuk malakukan pembangunan kembali atau membuat bangunan baru di 4 kecamatan yang masuk zona terlarang sesar Cugenang.

Baca Juga: JPU Ungkap Kesimpulan Tak Terduga Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

Di sisi lain, ada alternatif pemanfaatan zona yang bisa dilakukan oleh masyarakat di sekitar zona tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Ruang Terbuka Hijau
  2. Monumen
  3. Kawasan Hutan Lindung
  4. Keperluan Pertanian
  5. Lahan Resapan
  6. Destinasi Wisata Ruang Terbuka
  7. Kawasan Konservasi

Itulah beberapa rekomendasi aktivitas atau pemanfaatan lahan di zona terlarang yang meliputi 4 kecamatan dari 12 desa di Kabupaten Cianjur.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati