Nasional

Hal Meringankan Ferdy Sambo yang Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada!

Oleh: Admin Selasa 17 Jan 2023, 14:04 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Hal-hal yang Meringankan Tidak Ada!

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan menghukum penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan penjara seumur hidup disampaikan Tim JPU karena memandang Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menewaskan Yosua alias Brigadir J.

Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua adalah Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripa RR.

Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup.” Demikian tuntutan dari Tim JPU yang disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo berlangsung hari ini, Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dlaam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait dengan terganggunya sistem elektronik.

Baca Juga: Irma Hutabarat Buka Suara Soal Misteri Baju Kesayangan Putri Candrawathi yang Hilang hingga Reaksi Penembakan

Tindakan terdakwa Ferdy Sambo, menurut JPU, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, ulah Ferdy Sambo menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Ferdy Sambo, menurut JPU, juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata anggota Tim JPU seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV.

JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut!

Reporter Admin
Editor Eries Adlin