AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, agar Majelis Hakim menghukum dengan penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar anggota Tim JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 17 Januari 2023, seperti ditayangkan Kompas TV.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya saat itu di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Dengan beberapa pertimbangan, JPU meminta Majelis Hakim memutuskan agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuntut Seumur Hidup Penjara, JPU Sebutkan Hal Ini
Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama.
Tindakan Ferdy Sambo tersebut, menurut JPU, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.
Hal Yang Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum dalam pertimbangannya mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Perbuatan Ferdy Sambo itu, menurut JPU, menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata anggota Tim JPU.
JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang kemarin, Senin 16 Januari 2023, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.