AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) yang diagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pada sidang tuntutan ini, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian semua barang bukti yang digunakan di dalam persidangan akan dikembalikan kepada JPU untuk menangani perkara Hendra Kurniawan dkk.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keteranganya di depan persidangan.
Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo tidak seharusnya dilakukan karena kedudukannya sebagai aparatur petinggi Polri. Selain itu, ia juga membuat banyak anggota Polri lain ikut terlibat.
Kemudian jaksa pun akhirnya tiba pada bacaan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa ia bersalah terhadap beberapa hal.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ucap jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut jaksa.***