AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ungkap jaksa kemudian yang dikutip dari kompastv, Senin (16/1).
Selain itu, jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan RR yakni menghilangkan nyawa Brigadir Yosua berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri. Sementara itu hal meringankan, RR karena masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," kata jaksa kemudian.
Pasalnya, Ricky juga disebut mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Ricky juga disebut tidak mencegah rencana pembunuhan tersebut.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Ricky berperan dalam setiap rangkaian pembunuhan mulai dari Magelang hingga rumah Duren Tiga.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kemudian hal yang sama juga berlaku untuk perbuatan Kuat Ma'ruf juga dinilai sudah menghilangkan nyawa Yosua serta memberikan duka kepada keluarga korban. Ia disebut berbelit ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan. Dan terakhir, perbuatan Kuat juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Yang membuat kuat dituntut 8 tahun penjara. ***