AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa memberikan tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada supir keluarga Ferdy Sambo ini dikarenakan Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ingin Rezeki Berkah Melimpah? Kata Mbah Moen Jangan Lupa Baca Amalan Ini Setelah Salat Fardu!
“Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU.
Berdasarkan berbagai alasan yang disampaikan dalam sidang oleh jaksa, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
“Sebagaimana diatur dan diancam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.
Tak hanya itu saja, jaksa juga meminta Kuat Maruf memberikan dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kuat Maruf yang terbukti bersalah menurut jaksa didakwa sebagaimana pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP ini bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup atau selang waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Akan tetapi vonis jaksa terhadap Kuat Maruf jauh dari hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal ini bisa terjadi karena ada beberapa pertimbangan yang diperhatikan oleh jaksa selaku penuntut umum.
Menurut jaksa ada hal yang meringankan dan memberatkan yang bisa dijadikan pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutannya.
Dikutip AyoJakarta.com melalui suaran langsung YouTube KOMPASTV, pada Senin (16/1/2023), beberapa hal yang meringankan yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum sebagai berikut.
1. Terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum
2. Terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan
3. Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain
Sedangkan hal yang memberatkan jaksa untuk memberikan tuntutan lebih berat sebagai berikut.
1. Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korbaN.
2. Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.***