AYOJAKARTA.COM - Tuntutan terhadap Kuat Maruf telah selesai dibacakan oleh JPU pada hari ini (16/1/2023).
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News yang diunggah pada akun YouTube KOMPASTV (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat Maruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Ingin Rezeki Berkah Melimpah? Kata Mbah Moen Jangan Lupa Baca Amalan Ini Setelah Salat Fardu!
Sebelumnya terdakwa Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Publik Pun sebenarnya berharap bahwa Kuat Ma'ruf akan dituntut dengan hukuman sesuai pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan yang paling rendah 20 puluh tahun penjara.
Namun dalam pembacaan tuntutannya jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan beberapa hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit belit tidak mengakui dan tidak menyesali terhadap perbuatannya dalam memberikan keteranganya di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," lanjut JPU.
Selain itu jaksa juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf antara lain.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan terdakwa kuat maruf tidak mempunyai motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap JPU.
Sebelumnya saat tuntutan belum dibacakan terdakwa Kuat Ma'ruf dan 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.***