AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada hari ini (16/1/2023) diagendakan pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News pada kanal YouTube KOMPASTV (16/1/2023), sidang yang terlambat dari penjadwalan yaitu pukul 10.30 ini akhirnya dimulai oleh Hakim dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Pada sidang tuntutan ini Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Ingin Rezeki Berkah Melimpah? Kata Mbah Moen Jangan Lupa Baca Amalan Ini Setelah Salat Fardu!
Selain itu semua barang bukti yang digunakan di dalam persidangan akan dikembalikan kepada JPU untuk menangani perkara Ricky Rizal.
Beberapa hal yang memberatkan disebutkan oleh JPU saat membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu jaksa menilai terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit belit tidak mengakui dan tidak menyesali terhadap perbuatannya dalam memberikan keteranganya di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Selain itu jaksa juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan seperti terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan terdakwa kuat maruf tidak mempunyai motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Kemudian jaksa akhirnya tiba pada bacaan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf sebagai berikut.
"Berdasarkan uraian uraian diatas kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain direncanakan terlebih dahulu bagaimana diatur dan diancam dari pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
2. Menyatakan barang bukti berupa huruf A sampai dengan huruf I dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
3. Menetapkan terdakwa supaya dibebani membayar perkara sebesar 5000 rupiah," jelas JPU.***