Nasional

Prediksi Hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Profesor Pakar Hukum Tegaskan Bahwa Ferdy Sambo Dihukum Maksimal

Oleh: Putri Ratnasari Senin 16 Jan 2023, 08:50 WIB
Prediksi Hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Ditetapkan Hari Ini, Profesor Pakar Hukum Tegas Ferdy Sambo Dihukum Maksimal

AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Senin (16/1/2023) pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan hukuman pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kedua nama tersebut juga jadi terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Pada minggu ini rencananya sidang akan membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa, dimulai hari ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Perasaan Kuat Maruf Tak Jadi Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo: Biasa Aja

Mengenai prediksi hukuman yang akan dijatuhkan pada sejumlah terdakwa, seorang profesor ahli hukum dari Unsoed membicarakan hal ini.

Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H membeberkan kemungkinan hukuman yang akan ditetapkan pada Kuat maruf dan Ricky Rizal.

Diungkapkan hal ini berdasarkan peran serta yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kalau melihat yang dilakukan R dan K, ya tidak (hukuman) maksimal," ucap Hibnu Nugroho dikutip AyoJakarta.com.

Baca Juga: TERPOPULER! Taktik Ferdy Sambo Pakai Kacamata di Persidangan, Ahli Sebut Gunakan Strategi Pembelaan Diri

Disebutkan jika hukuman maksimal kemungkinan akan diberikan pada Ferdy Sambo yang akan menerima hukuman terberat.

Hal ini karena Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual yang mengatur dugaan pembunuhan berencana ini.

"Maksimal itu hanya untuk Ferdy Sambo," ucapnya tegas.

"Yang sebagai aktor intelektual, punya pemikiran untuk perencanaan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Lama Bungkam, Ibu Norma Risma Beri Klarifikasi: Istrinya Nggak Ada, Saya Penggantinya

Berbeda dengan kedua terdakwa yang akan mendapatkan tuntutan pada hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang melakukan perintah saja.

"Akibat relasi kuasa, bahwa dia ada bawahan dan sebagai asisten rumah tangga," ungkapnya membeberkan peran kedua terdakwa.

Bahkan disebutkan jika kemungkinan mereka tidak mengerti dengan rencana di balik perintah Ferdy Sambo.

Perlu diketahui, jika terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J didakwa dengan pasal 340 soam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Akui Alami Pelecehan dan Tak Mau Divisum, Putri Candrawathi Pilih Menenangkan Kuat Ma’ruf

Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati