AYOJAKARTA.COM - Tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak Kamis (12/1).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengaku, pemblokiran dilakukan karena adanya permintaan dari Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Semuel yang dikutip dari siaran persnya, Sabtu (14/01/2023).
Menurutnya, Tim AIS Kominfo sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
"Kami telah melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," jelas Semuel
Dari hasil pemantauan tersebut, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan 7 situs dan 5 grup media sosial Facebook dengan konten jual beli organ tubuh manusia.
Sedangkan hasil temuan mereka pun telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Menurut Dirjen Aptika Kominfo, berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun tiga situs yang memuat konten jual beli organ sudah tidak bisa diakses. Sementara itu, sisanya akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan.
Sementara itu, berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonymous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital.
Lebih lanjut, Semuel juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
Laporan bisa lewat pengaduan di situs aduankonten.id ketika menemukan aktivitas online berbau perdagangan organ tubuh.***