Nasional

Arif Rachman Arifin Nangis Tersedu-sedu Saat Beri Kesaksian, Ternyata Ada Kaitan dengan Hal Penting Ini

Oleh: Imam Safangat Sabtu 14 Jan 2023, 11:38 WIB
Arif Rachman Arifin Nangis Tersedu-sedu Saat Beri Kesaksian, Ternyata Karena Ada Kaitan dengan hal penting ini

AYOJAKARTA.COM--Tangis Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstruction of justice  dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, keluar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023.

Pada pengakuannya itu, Arif tak kuasa menahan tangisnya kala menceritakan rasa takutnya memberikan keterangan berbeda terkait tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut sontak membuat Arif menangis, bahwa dirinya mengingat sang istri serta anak-anaknya saat memberi keterangan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati karena Muak Berbohong hingga Buat Tangis Keluarga Pecah? Simak Faktanya!

Tangisan itu bermula dari tim penasehat hukum Arif Rachman Arifin yang bertanya kepadanya terkait pemeriksaannya dengan penyidik usai ia melihat rekaman CCTV.

Pasalnya, rekaman CCTV itu masih memperlihatkan sosok Brigadir J yang masih hidup.

Arif mengaku bahwa dirinya saat itu memiliki rasa takut hingga membuat ia memilih terdiam dan tidak mengungkap hal tersebut.

"Jadi pertama kali saudara diperiksa sama siapa?," tanya penasehat hukum.

Baca Juga: Taeyang Bigbang dan Jimin BTS Keluarkan Single Kolaborasi, #VibeFtJimin Trending di Twitter!

"Waprof," kata Arif.

"Pada kesempatan pertama ketika diperiksa apa saudara langsung ceritakan?," tanya penasehat hukum

"Semua langsung saya ceritakan," jawab Arif.

Baca Juga: Terungkap Gaji Ria Ricis dari Youtube, Warganet: Pantes Keselamatan Anak Nomer Kesekian, yang Penting Cuan

"Saya disini melihat terdakwa bilang ada antara ancaman dan takut. 70 persen takut, ini kan dari jarak nonton itu kan agak lama ya. Ini apa yg membuat saudara gak mengatakan?," kata penasehat hukum.

"Takut. Saya kemarin aja pak hakim yang mulia," jawab Arif sambil menangis.

Lantas, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel pun membeberkan maksud dari pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini terkait obstruction of justice.

Baca Juga: Berikut 6 Kota di Indonesia yang Relatif Aman dari Bencana Gempa dan Tsunami, Tertarik Untuk Pindah?

"Saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara".

"Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS".

"Itu kami minta kepada saudara untuk yg pertama kita periksa, silahkan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

Baca Juga: Terpopuler! Richard Eliezer Jawab Cerdas Pertanyaan Jebakan JPU Soal Sarung Tangan: Mengecoh Ketajaman Mata

"Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS aja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," beber Arif.

Diketahui, dalam perkara ini Arif Rahman Arifin didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

Reporter Imam Safangat
Editor Kiki Dian Sunarwati