AYOAJAKARTA.COM – Pernyataan Roy Suryo kepada Silfester Matutina selaku Ketua Solidaritas Merah Putih, membuat publik tercengang.
Menjadi salah satu sosok penting dalam barisan pendukung Jokowi, Silfester Matutina diketahui sempat terjerat hukum lantaran menuding Jusuf Kalla sebagai perusak bangsa.
Akibat pernyataannya pada 2019 tersebut, Silfester Matutina kemudian divonis bersalah dan perlu mendekam di dalam penjara selama 1,5 tahun.
Meski vonis hukum telah ditetapkan, eksistensi Silfester sebagai salah satu pendukung Jokowi hingga hari ini masih belum sekalipun terbatasi oleh belenggu rumah prodeo.
Sebelum perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merambah ke beranda politik, Silfester sempat menjadi sorotan karena perseteruannya dengan Rocky Gerung di atas panggung.
Sehubungan dengan masih bebasnya Silfester Matutina, Mantan Menko Polhukam di era pemerintahan Jokowi sempat memberikan pernyataan.
Menurut Mahfud MD, putusan vonis hukum terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih tersebut dilakukan oleh Hakim sebelum dirinya diangkat sebagai Menko.
Karena itu, Mahfud MD ikut merasa terkejut dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo dalam sebuah diskusi terkait Partai Biru sebagai pendonor kasus ijazah palsu.
Lebih lanjut, Mahfud MD memastikan masih berkeliarannya seorang yang divonis oleh Pengadilan menunjukkan adanya sejumlah variabel.
Selain karena adanya dukungan dari Orang yang Memiliki Pengaruh, tidak dimasukkannya Silfester ke sel juga menunjukkan lemahnya instansi penegak hukum di Indonesia.
Untuk itu, Mahfud MD mendesak agar Kejaksaaan dapat menerjunkan Tim Khusus yang memang memiliki tugas dan fungsi meringkus seorang terdakwa.
“Karena yang pasti dia menghindar dan yang pasti ada yang melindungi, sekurang-kurangnya yang melindungi Kejaksaan, karena mereka yang mengeksekusi dan tahu,” jelasnya.
Adapun latar belakang terjadinya perlindungan terhadap pihak yang berperkara hukum, menurut Mahfud karena dilatarbelakangi kekuatan politik.
Terkait dengan pernyataan Silfester Matutina yang mengaku sudah menyelesaikan perkara hukum secara damai dengan Jusuf Kalla; Mahfud menampik anggapan tersebut.
Setiap bentuk putusan hukum yang dilakukan melalui Pengadilan, menurut Mahfud MD tidak dapat diselesaikan secara damai atau pribadi.
Baca Juga: Siap Payung dan Jas Hujan Ya! Sore Ini Ada Potensi Hujan di 3 Wilayah DKI Jakarta Ini
Penanganan hukum serta vonis yang diberikan oleh pengadilan, menurut Mahfud adalah bentuk perselisihan antara Pihak Terdakwa Melawan Negara.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, pengelola negara dalam hal ini Kejaksaan, menurut Mahfud MD harus secepatnya melakukan tindakan penangkapan.
“Tidak bisa ada damai dalam vonis hukum, karena itu adalah prinsip, damai itu urusan pribadi, musuh terpidana itu bukan korban; tetapi negara,” pungkasnya dikutip Ayojakarta dari YouTube Kompas TV. ***