Nasional

Kutip Surat Yasin, Hakim Minta Eks Anak Buah Sambo Berkata Jujur: Pinter Ngomong Gak Ada Gunanya di Akhirat

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 13 Jan 2023, 20:15 WIB
Hakim Djuyamto mengutip Surat Yasin yang didengarnya dalam Khutbah Jumat siang hari tadi ke Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice diagendakan pemeriksaan terhadap Arif Rachman Arifin, Jumat, 13 Januari 2023.

Beberapa momen tak biasa mewarnai sidang kali ini seperti tangisan dan curahan hati dari Arif Rahman Arifin.

Namun selain itu ada momen lainnya terkait nasehat yang diberikan oleh hakim saat mendengarkan keterangan dari Arif Rachman Arifin.

Awalnya, setelah penasehat hukum selesai meminta keterangan dari Arif Rachman waktu kemudian dikembalikan kepada hakim ketua Ahmad Suhel.

Baca Juga: Pilu! Sambil Menangis, Arif Rachman Takut Diancam Ferdy Sambo: Ajudan Saja Bisa Dibunuh, Bagaimana Tak Takut?

Hakim ketua kemudian bertanya kepada hakim anggota yang lainnya, kemudian salah satu hakim anggota yaitu Djuyamto terlihat akan memberikan pertanyaan kepada terdakwa anak buah Ferdy Sambo itu.

Namun sebelum pertanyaan untuk Arif Rachman diucapkan, hakim Djuyamto memberikan nasehat kepadanya.

Hakim Djuyamto bahkan mengutip Surat Yasin yang didengarnya dalam Khutbah Jumat siang hari tadi.

“Tadi waktu Jumatan, khotib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, relevan dengan persidangan kali ini,” ujar hakim, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat, 13 Januari 2023.

"Tidak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti itu kaki sama tangan. Mulut kita dibungkam. Ya kan kalo disini pinter ngomong itu disana ngga ada artinya. Makanya ngomong sekarang itu apa adanya,” nasehat hakim kepada Arif Rachman.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati karena Muak Berbohong hingga Buat Tangis Keluarga Pecah? Simak Faktanya!

AKBP Arif Rachman Arifin bersama perwira polisi lainnya yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dijadikan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Para terdakwa ini akan dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Tedi Rukmana