Nasional

Chuck Putranto Ternyata Berani Tanya Begini pada Ferdy Sambo, Bikin Hakim Heran dan Kaget: Saudara Berani?

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 12 Jan 2023, 13:49 WIB
Chuck Putranto Ternyata Berani Tanya Begini pada Ferdy Sambo, Bikin Hakim Heran dan Kaget: Saudara Berani?

AYOJAKARTA.COM - Kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar, sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).

Menariknya dalam sidang kali ini, Chuck Putranto dijadikan saksi mahkota dalam persidangan.
 
Chuck pun mengaku sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo perihal penembakan Brigadir Yosua, ia bertanya apakah Sambo ikut terlibat dalam penembakan atau tidak.
 
Usai mendengar pernyataan itu dari Chuck Putranto, Sontak sang Majelis Hakim Ahmad Suhel pun kaget dan merasa heran pada saksi.
 
Baca Juga: Tanggapan Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Soal Tangisan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo : Tampak Kompak
 
Dia pun bertanya mengapa seorang Chuck bisa sangat berani mempertanyakan hal itu kepada Ferdy Sambo. Dimana ketika itu Sambo adalah atasannya sendiri di dalam kepolisian.
 
Chuck Putranto pun bercerita bahwa saat itu ia berani bertanya, lantaran Sambo telah dimutasi dari Divisi Propam Polri ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri sehingga bukan lagi menjabat sebagai Irjen Bintang Dua.
 
"Setelah menonton saudara berani bertanya ini ya?," tanya hakim Suhel, dikutip dari kanal Youtube Kompas.com pada Kamis (12/1/2023).
 
"itu karena saat itu sudah (dimutasi ke Yanma Polri)," kata Chuck Putranto.
 
"Oke kalau begitu berapa hari setelah menonton, pertanyaan ini muncul?," cecar hakim.
 
"Jauh Yang Mulia," kata Chuck.
 
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Chuck dan Baiquni Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor, Kalian Semua yang Tanggung!
 
Hakim mendengar itu lantas heran, dan kembali bertanya terkait hal tersebut.
 
"Loh kejadian kan tanggal 8 di bulan Juli," jelas hakim.
 
"Saya bertanya itu jauh Yang Mulia, karena habis setelah ada rekonstruksi lagi Yang Mulia," jawab Chuck meyakinkan.
 
Sebagaimana diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga tersebut, ada anggota personil yang ikut terlibat didalamnya.
 
Mereka pun diketahui merupakan mantan para anak buah Ferdy Sambo sebelumnya yang diperintah untuk merusak barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua.
 
Atas perbuatanya itu, para terdakwa perintangan penyidikan dituntut dengan pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.***
Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Rohmana Kurniandari