AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi kembali jalani sidang kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 11 Januari 2023.
Dalam kesaksiannya hari ini, Putri Candrawathi tetap bersikukuh bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
Putri yang beberapa kali terlihat memberikan kesaksiannya dengan isak tangis, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan seksual yang ia alami merupakan sebuah aib dan membuat dirinya malu.
Dikutip AyoJakarta melalui kanal Youtube Kompas TV, dalam persidangan Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menegaskan kepada Putri bahwa peristiwa di Magelang merupakan ilusi berdasarkan penyampaian dari Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya.
"Pada akhirnya pada persidangan ini, peristiwa Magelang pun memang benar-benar sebuah ilusi sebagaimana disampaikan oleh suami saudara (Ferdy Sambo)" ucap Hakim Wahyu.
Kemudian Hakim Wahyu meminta Putri untuk menceritakan kembali tentang peristiwa Magelang menurut versi Putri Candrawathi.
"Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada suami saya sendiri saja sebenarnya saya malu," ucap Putri.
Baca Juga: Ngeri! Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy Dapat Ancaman Lewat Telepon
"Karena saya tidak tahu, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai dan mau menerima saya kembali," ungkap Putri dengan tangisannya.
Hakim Wahyu kemudian menjelaskan bahwa peristiwa Magelang merupakan pemicu terjadinya penembakan di Duren Tiga.
Lanjutnya, Hakim Wahyu menanyakan kepada Putri mengapa tidak melakukan visum setelah terjadinya kekerasan seksual maupun setelah penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga.
"Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak memeriksakan diri?" tanya hakim Wahyu.
Putri pun sampaikan alasan mengapa dirinya tidak visum atau memeriksakan dirinya ke dokter setelah menjadi korban kekerasan seksual.
"Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung," ucap Putri dengan suara bergetar.
"Dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," sambungnya.
Putri mengungkap bahwa dirinya juga sempat bertemu dengan psikolog, namun tak berani untuk menceritakan peristiwa yang ia alami.
"Waktu itupun ada psikolog tapi saya juga tidak berani untuk menceritakannya," ungkap Putri.
"Karena bagi saya ini adalah aib, yang membuat malu," ungkap Istri Ferdy Sambo sembari menangis.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa yang hingga saat ini masih terus menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bersama suaminya, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.***