AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah kado spesial untuk para pensiunan PNS akan menerima gaji di awal Februari 2025 usai naik 12 persen, lantas berapa nominalnya?
Diketahui gaji Pensiunan PNS ini telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen di awal Tahun 2024.
Berikut nominal gaji untuk Pensiunan PNS Golongan I- IV yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada awal Februari 2025 usai naik 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kendati sudah mengalami kenaikan gaji untuk para Pensiunan PNS, namun Tahun 2025 ini juga dikabarkan pensiunan PNS akan kembali mengalami kenaikan gaji kembali.
Namun hingga saat ini belum adanya informasi secara resmi kapan kenaikan gaji di Tahun 2025 ini terealisasi.
Kendati begitu, para Pensiunan PNS akan kembali menerima gaji yang dicairkan melalui PT Taspen dengan nominal gaji yang sama dengan bulan berikutnya.
Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno 13 dan Realme 14 Pro Plus, Desain Premium Vs Performa!
Yang dimana gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV ini sebelumnya telah naik di awal Tahun 2024.
Lantas berapa nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS dari PT Taspen usai naik 12 persen?
Berikut nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS dari PTS Taspen di awal bulan Februari 2025 usai naik 12 persen di awal Tahun 2024 adalah
Gaji Pensiunan PNS golongan I usai naik 12 persen Tahun 2024 adalah
· Pensiunan PNS Golongan Ia dapat Rp 1.748.100- Rp 1.962.200
· Pensiunan PNS Golongan Ib dapat Rp 1.748.100- Rp 2.077.300
· Pensiunan PNS Golongan Ic dapat Rp 1.1748.100- Rp 2.165.200
· Pensiunan PNS Golongan Id Dapat Rp 1.748.100- Rp 2.256.700
Gaji Pensiunan PNS golongan II usai naik 12 persen Tahun 2024 adalah
· Pensiunan PNS Golongan IIa dapat Rp 1.748.100- Rp 2.833.900
· Pensiunan PNS Golongan IIb dapat Rp 1.748.100- Rp 2.953.800
· Pensiunan PNS Golongan IIc dapat Rp 1.1748.100- Rp 3.078.700
· Pensiunan PNS Golongan IId Dapat Rp 1.748.100- Rp 3.208.800
Baca Juga: Heboh Poco X7 Pro Iron Man Edition! Smartphone Gaming Terkuat dan Berjiwa Superhero
Gaji Pensiunan PNS golongan III usai naik 12 persen Tahun 2024 adalah
· Pensiunan PNS Golongan IIIa dapat Rp 1.748.100- Rp 3.558.600
· Pensiunan PNS Golongan IIIb dapat Rp 1.748.100- Rp 3.709.200
· Pensiunan PNS Golongan IIIc dapat Rp 1.1748.100- Rp 3.866.100
· Pensiunan PNS Golongan IIId Dapat Rp 1.748.100- Rp 4.029.600
Gaji Pensiunan PNS golongan IV usai naik 12 persen Tahun 2024 adalah
· Pensiunan PNS Golongan IVa dapat Rp 1.748.100- Rp 4.200.000
· Pensiunan PNS Golongan IVb dapat Rp 1.748.100- Rp 4.377.800
· Pensiunan PNS Golongan IVc dapat Rp 1.748.100- Rp 4.562.900
· Pensiunan PNS Golongan IVd dapat Rp 1.748.100- Rp 4.755.900
· Pensiunan PNS Golongan IVe dapat Rp 1.748.100- Rp 4.957.100
Baca Juga: Bukan Tak Kasihan, MUI Tolak Rencana Relokasi Warga Palestina ke Indonesia sebab Alasan Tegas
Demikian informasi terkait nominal gaji Pensiunan PNS golongan I- IV usai naik di awal Tahun 2024 sebesar 12 persen dan akan cair di awal Februari 2025.