Nasional

Ungkapan Hati Ricky Rizal atas Tewasnya Brigadir J: Sedih dan Menyesal, tapi Tak Merasa Bersalah

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Senin 09 Jan 2023, 22:09 WIB
Ungkapan Hati Ricky Rizal atas Tewasnya Brigadir J: Sedih dan Menyesal, tapi Tak Merasa Bersalah

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada hari ini Senin (9/1/2023) di agendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Youtube KOMPASTV (9/1/2023), dalam proses pemeriksaannya hakim bertanya kepada Ricky Rizal terkait perasaannya saat ini setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.

"Perasaanmu bagaimana sekarang, apa biasa aja atau bagaimana?" tanya Hakim.

"Perasaan terkait keadaan saya yang mulia, saya merasa sedih atas semua yang saya alami," ucap Ricky Rizal menjawab pertanyaan hakim.

"Hanya sedih?” tanya hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab Ricky.

"Selain itu selain merasa sedih?" tanya hakim.

"Saya tidak menyangka kalau akan mengalami hal yang seperti ini yang mulia," Jawab Ricky.

"kamu tidak ada merasa bersalah atau tidak?"tanya hakim.

"Saya menyesali kenapa sampai,"ucap Ricky Rizal.

Namun sebelum Ricky Rizal menyelesaikan jawabannya, hakim memotong dan kembali bertanya.

"Jangan pertanyaan saya dijawab, kamu merasa bersalah apa tidak,"tanya hakim.

"Mohon izin yang mulia bersalah atas apa yang mulia,"jawab Ricky Rizal.

"Atas kejadian ini, kamu merasa bersalah atau nggak?" tanya hakim kembali.

Namun bukannya menyesali perbuatannya, Ricky Rizal malah mengatakan hal berbeda.

Kalau dibilang bersalah, saya lebih menyesali kejadian ini,"Jawab Ricky Rizal.

"Menyesali ya, menyesali atas meninggalnya rekan saudara?" tanya hakim.

“Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua,” jawab Ricky Rizal.

Dalam kasus ini Ricky Rizal diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan keempat terdakwa yang lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa akan dikenakan pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Aulli R Atmam