AYOJAKARTA.COM – Salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan hadir di tahun 2023 adalah Progam Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian PKH kepada para penerima manfaat akan dilakukan sepanjang tahun 2023 dengan mekanisme diberikan per 3 bulan sekali/triwulan.
Pada triwulan pertama yaitu bulan Januari, Febuari, dan Maret pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia seperti yang telah dilakukan pada PKH tahun 2022 atau bisa juga melalui kartu KKS dengan kerjasama Bank Himbara atau bank penyalur.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH dan BSU Sekarang Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
Perihal pencairan PKH akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial.
Menurut data penyaluran PHK sebelumnya, biasanya PKH akan dicairkan pada bulan kedua di hitungan per triwulan.
Untuk dapat menerima manfaat PKH tahun 2023, masyarakat perlu memenuhi 7 syarat berikut:
- Wajib terdaftar dalam DTKS
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) akan melakukan pengecekan apakah keluarga calon penerima manfaat benar sudah terdaftar dalam data DTKS. Jika ternyata belum terdaftar maka tidak bisa menerima bantuan PKH.
Baca Juga: Hore! Kabar Gembira Untuk Penerima PKH Pada Tanggal 9 Januari 2023, Simak Selengkapnya di Sini
- Harus memiliki komponen PKH
Komponen PKH terdiri dari pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Memiliki data kependudukan
Data kependudukan yang dimiliki harus aktif dan terdaftar di dalam Dukcapil.
- Data DTKS dan data Dukcapil harus sinkron
- Terdaftar dalam data Gapodik atau data Emis
Khusus untuk penerima manfaat yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh masing-masing sekolahnya.
Baca Juga: Cuma Perlu KTP! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap I, Segera Cair di Awal Tahun 2023
- Bukan termasuk ASN, Polri, TNI, ataupun pensiunannya
- Sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 oleh Kemensos
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menerima manfaat PKH tahap 1 tahun 2023.
Jadwal resmi pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 memang belum diumukan dari Kementerian Sosial. Tapi dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY PKH, memiliki prediksi bahwa pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 akan cair pada bulan Febuari.
Hingga saat ini penyiapan data penerima PKH masih terus diproses oleh Pusdatin juga pengecekan padu padan antara DTKS dan Dukcapil.***