AYOJAKARTA.COM – Di media sosial seperti TikTok dan Twitter beberapa hari belakangan ini viral video diduga Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Ayojakarta di Twitter, sedikitnya dua video viral yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso.
Di video pertama terlihat lelaki sedang ditangani oleh mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Putranto. Video pendek itu diunggah oleh akun Twitter @estefan*******, pada 3 Januari.
Lalu, dalam video viral kedua terlihat ada seseorang lelaki yang sedang berbicara lewat telepon. Lelaki yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara dan terdengar suara perempuan yang tidak terlihat di video itu.
Tayangan pendek tersebut diunggah akun Twitter @anisa***** juga pada Selasa 3 Januari 2023. Berdasarkan penelusuran Ayojakarta, video kedua juga sudah beredar di media sosial TikTok antara lain diunggah oleh akun @Pencerah*****.
Dilihat dari baju dan celana yang dikenakan itu, besar kemungkinan lelaki yang muncul di dua video viral itu adalah orang yang sama.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri kebenaran video viral di media sosial yang memperlihatkan seseorang yang diduga adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“KY telusuri dulu kebenaran video tersebut,” ujar juru bicara KY, Miko Ginting saat dihubungi, Rabu 4 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Ditanya Ada KTP Apa Nggak Oleh Hakim, Ferdy Sambo Kebingungan: Enggak Ada Yang Mulia
Respons PN Jakarta Selatan
Setelah ramai perbincangan tentang video viral itu di media sosial, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya angkat bicara.
“Kalau disana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ungkap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan Jumat 6 Januari 2023.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel tengah menelusuri keaslian video viral tersebut. Pihaknya, kata Djuyamto, akan bertindak hati-hati karena hal tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
“Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul,” ujarnya.
“Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya,” tambah Djuyamto.
Baca Juga: Priiit, Tilang Manual Bakal Berlaku Lagi, Polisi Nilai Pengendara Banyak yang Bandel
Ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video itu, menurut Djuyamto, sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan,” katanya.
“Apanya yang dibocorkan? Tuntutan saja belum,” ujarr Djuyamto.